Merger SDN 54 Kobi, Kadisbud “Tidak Boleh Merugikan Guru”

Drs.Supratman,M.AP.

Kota Bima, Berita NTB.-Menjawab harapan besar segenap Jajaran Guru SDN 54 Santi Kota Bima yang Merger dengan Sekolah Terdekat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisbud) Kota Bima, Drs.Supratman,M.AP. menyampaikan bahwa Penggabungan Sekolah yang tidak Memenuhi syarat itu wajib di Lakukan dalam Rangka peningkatan baik mutu,efisiensi,efektivitas,Produktifitas dan sebagainya untuk jadi Pertimbangan sesuai Ketentuan yang berlaku,”jelasnya Kamis,(11/11/2021) di ruang kerjanya.Terkait dengan Merger tesebut Langkah-Langkah sudah di ambil mulai dari komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mulai dari Walikota,secara intern Dinas sudah di rapatkan kemudian dengan Dewan Pendidikan sudah di lakukan.

Dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan rumusan kedepan  kita akan sosialisasikan kepada Guru kedua sekolah yaitu SDN 54 dan 25,Walimurid,Tokoh Masyarakat,Komite Sekolah,Lurah dan Camat.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar