“Hasil penggeledahan badan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa satu poket kecil kristal putih diduga jenis sabu yang ditemukan di kantong belakang celana milik saudara MF,” jelasnya.
Di hadapan petugas, dirinya mengaku memang telah memposting video tersebut di akun Facebook miliknya, dan Barang Bukti yang diduga sabu itu merupakan miliknya dari sisa yang digunakan sebelum beredarnya postingan tersebut.
Selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Bima membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut,”pungkasnya.