KOTA BIMA- Seorang kakek berinisial BR (64) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tega memperkosa cucunya yang berusia 7 tahun. Akibat perbuatannya, kakek ini ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bima Kota.
“Terduga pelaku disangka melanggar pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak. Ancamannya, maksimal 20 tahun kurungan penjara,”kata Kapolres Bima AKBP Yudha Pranata, Selasa 24 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan, kasus rudapaksa ini terjadi pada 14 September 2024 lalu. Berawal ketika korban pergi belanja ke warung menggunakan uang yang diberikan oleh orang tuanya.