KOTA BIMA – Sebanyak 500 botol minuman keras (Miras) jenis Arak Bali berhasil disita oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat. Miras tersebut, yang masih terbungkus dalam 11 kardus, digagalkan peredarannya pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 11.30 WITA.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang diduga menjadi lokasi transaksi penjualan miras.