KOTA BIMA –Tim opsnal Kaisar Hatim Satresnarkoba Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan memberantas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat. Di bawah komando AIPTU Abdul Hafid, SH, polisi menggagalkan transaksi sabu-sabu oleh pasangan pengedar asal Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Dediansyah, SE mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap yakni DR (28) dan MS
(41), keduanya merupakan warga Kelurahan Kandai 2 kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Penangkapan yang dilakukan saat kedua pelaku hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bima, tempatnya di SPBU Amahami Kota Bima. “Keduanya menggunakan mobil Isuzu panther warna hitam dengan nopol D 1061 KP, yang diketahui sebagai mobil berplat merah alias mobil Dinas Pemda Kabupaten Dompu.