Ironisnya lagi, video tersebut sengaja diunggah terduga pelaku di akun Facebook miliknya.
Untungnya, pihak Sat Resnarkoba Polres Bima cepat mendapatkan informasi dan dengan sigap melakukan penyelidikan terkait video tersebut.
“Mendapat informasi terkait adanya postingan tersebut, personil Sat ResNarkoba Polres Bima langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga yang melakukan postingan dengan akun terkait,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Sukardin.
Alhasil belum 24 jam kemudian, pihaknya berhasil mengungkap pemilik akun dan mengamankannya.
Saat menangkap MF, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu poket kecil kristal putih diduga narkoba jenis sabu.