Pria berinisial IA (33) terduga pelaku mengakui semua perbuatannya, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Alas, Minggu (04/04/2024),
Penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya laporan korban bernama Masiah, RT/RW 002/001, Dusun Luar, Desa Luar, Kecamatan Alas, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/05/IV/2024/Polsek Alas, tanggal 04 April 2024 tentang Pencurian dengan pemberatan.
Setelah melakukan penyelidikan oleh Ps.Panit 2 Reskrim Polsek Alas Bripka Dadang Prasatya.SH mendapatkan informasi tentang keberadaan BB berupa satu karung beras merk Kuda Jingkrak dan Panit 2 Reskrim beserta anggota menuju ke lokasi dan mengamankan BB berupa setengah karung beras merk Kuda Jingkrak ukuran 10 kg dari Sdra. Sahnun.
Dari keterangan Sahnun bahwa beras tersebut di beli dari terduga pelaku IA seharga Rp 100 ribu, dan telah di masak, sehingga tersisa setengah karung.
Atas informasi dari Sahnun itu Panit 2 Reskrim langsung melaporkan kejadian itu kepada Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili,S.Tr.K, SIK, bahwa keberadaan pelaku yang berada di rumahnya di Dusun Dalam, Desa Dalam Kecamatan Alas.