Apa saja barang bukti yang berhasil disita oleh resmob saat menangkap dan menggeledah ketiga pelaku tersebut. Berdasarkan data yang diberikan pihak resmob ke satuan Narkoba Polres Bima Kota, sejumlah barang bukti (BB) dari TKP pertama antara lain, 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat Netto/Bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram. BB lain berupa uang tunai senilai Rp. 5.780.000 (lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 Unit HP NOKIA warna biru, satu buah ATM BNI, dua buah dompet warna hitam dan warna cokelat, dua buah STNK motor merek Yamaha mio dan Yamaha SE88, dua buah cincin warna emas, dua buah korek api gas warna merah dan warna hijau, 13 buah Pipet warna putih, 1 buah surat emas toko emas Ujung Pandang, 2 buah Buku Tagihan, 1 buah jam tangan wanita, 1 buah tas wanita motif batik, 1 unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna hitam tanpa Nopol beserta kunci kontak.
Di TKP kedua, polisi mengamankan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat Netto/Bersih 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 unit HP SAMSUNG warna merah, 1 buah Carger HP merek REALME, 1 unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna hitam tanpa Nopol beserta kunci kontak. Sedangkan di TKP ketiga di rumah Ais, polisi menyita uang tunai Rp 3.050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah), 1 buah buku rekening BNI atas nama AIS SETIAWATI, 0 1 unit HP OPPO warna hitam, 1 unit HP SAMSUNG warna gold, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak parfum merek AQUA qarna biru yang berisi 163 plastik klip kosong, sedangkan BB shabu tidak sedikitpun didapat oleh polisi, begitu juga dari kedua pelaku awal yang ditangkap BB hanya nol sekian gram.