TKP pertama polisi menangkap Jon Erbadi alias Jhon (40) warga RT07/03 Kelurahan Rontu KEcamatan Raba, di TKP kedua polisi menangkap Andang Gunawan alias Andang (30) warga Kelurahan Melayu di Rt.02/09 Kecamatan Asakota Kota Bima. Setelah menangkap dua pelaku tersebut, polisi melakukan introgasi menanyakan sumber narkoba jeni sabu yang dibeli tersebut, dan diakui dibeli dari Ais Setiawati alias Ais (33) asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, dimana saat penangkapan Ais berada di rumah kontrakannya di BTN Matakando.
Di TKP kedua, polisi mengamankan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat Netto/Bersih 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 unit HP SAMSUNG warna merah, 1 buah Carger HP merek REALME, 1 unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna hitam tanpa Nopol beserta kunci kontak. Sedangkan di TKP ketiga di rumah Ais, polisi menyita uang tunai Rp 3.050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah), 1 buah buku rekening BNI atas nama AIS SETIAWATI, 0 1 unit HP OPPO warna hitam, 1 unit HP SAMSUNG warna gold, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak parfum merek AQUA qarna biru yang berisi 163 plastik klip kosong, sedangkan BB shabu tidak sedikitpun didapat oleh polisi, begitu juga dari kedua pelaku awal yang ditangkap BB hanya nol sekian gram.
Pada hari Jumat 14 Januari 2022 Timsus Sat Brimob Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu, kemudian Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut namun sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP zulkarnain S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar, lalu pada pukul 17.30 Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mangamankan terduga sdr. JHON yang pada saat itu berada di sebuah bengkel motor bertempat di kelurahan rontu kecamatan raba kota Bima, kemudian Timsus memanggil ketua RT dan RW untuk menyaksikan pengeledahan terhadap sdr. JHON dan di dapati BB yang tersebuit diatas, lalu pada pukul 20.00 Wita Timsus melakukan pengembangan terhadap sdr. ANDANG GUNAWAN dengan cara memancing lewat sdr. JHON untuk bertransaksi dan Timsus berhasil mengamankan sdr. ANDANG beserta BB tersebut diatas dengan di saksikan oleh saksi umum, lalu pada pukul 20.30 Wita kembali Timsus melakukan pengembangan terhadap sdr. AIS yang merupakan hasil interogasi dari sdr. ANDANG bertempat di BTN Matakando dan Timsus melakukan penggeledahan di Rumah sdr. AIS dengan di saksikan oleh Ketua RT dan RW setempat sampai ditemukan BB tersebut diatas, kemudian pada pukul 22.06 wita Timsus kembali ke Mako Batalyon C guna proses interogasi selanjutnya dan kegiatan di hentikan untuk pengembangan di karenakan sdr. AIS tidak mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik nya, lalu pada pukul 23.50 Wita Timsus menuju kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna serah terima terduga dan BB untuk dapat diperiksa lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin yang diminta tanggapannya membenarkan telah menerima tiga pelaku narkoba yang diserahkan oleh Timsus Resmob Polda NTB.”Ketiga pelaku sudah kami terima berikut barang bukti berupa uang Rp.5Juta lebih dan sabu,” Akuinya.(KB-201*)