Resmob Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Tapi BB Nol Sekian Gram

KOTA BIMA, Kabarberitantb,com.-Tim Buru Sergap (Buser) Resmob battalion C Pelopor Bima dalam beberapa minggu terakhir ini terus melakukan gebrakan yang sangat luar biasa, dengan melakukan penangkapan sejumlah pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten juga Polres Bima Kota. Lebih – lebih pelaku pengedar dan Bandar narkoba dicidug oleh personil resmob. Namun disekian banyak penangkapan tersebut, belum ada pengungkapan barang bukti yang fantastis, kendati beberapa hari lalu resmob berhasil ungkap jaringan narkoba beromzet milyaran yang mengaku telah menjual sabu di bima mencapai delapan kilo garam. Kali ini, resmo mencidug tiga pelaku narkoba, dengan barang bukti berupa uang tunai dan puluhan lembar plastic clip yang tidak ada isinya (sabu). Sabtu dini hari (15/1) sekitar pukul 01.00 wita, Anggota Satresnarkoba Polres Bima Kota menerima tiga orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang diduga jenis shabu dari timsus Satbrimob Polda NTB. Ketiga pelaku tersebut ditangkap oleh jajaran personil resmob hari Jum,at (14/1) sekitar pukul 17.30 wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yang menjadi sasaran penangkapan resmob adalah di bengkel motor yang berada di kelurahan Rontu KEcamatan Raba Kota Bima, TKP kedua di cabang jalan raya Yasin Harapan Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, dan TKP ketiga di rumah pelaku ketiga Ais Setiawati (di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda} yang diduga pemilik barang dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya.  

TKP pertama polisi menangkap Jon Erbadi alias Jhon (40) warga RT07/03 Kelurahan Rontu KEcamatan Raba, di TKP kedua polisi menangkap Andang Gunawan alias Andang (30) warga Kelurahan Melayu di Rt.02/09 Kecamatan Asakota Kota Bima. Setelah menangkap dua pelaku tersebut, polisi melakukan introgasi menanyakan sumber narkoba jeni sabu yang dibeli tersebut, dan diakui dibeli dari Ais Setiawati alias Ais (33) asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, dimana saat penangkapan Ais berada di rumah kontrakannya di BTN Matakando. 

Apa saja barang bukti yang  berhasil disita oleh resmob saat menangkap dan menggeledah ketiga pelaku tersebut. Berdasarkan data yang diberikan pihak resmob ke satuan Narkoba Polres Bima Kota, sejumlah barang bukti (BB) dari TKP pertama antara lain, 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat Netto/Bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram. BB lain berupa uang tunai senilai Rp. 5.780.000 (lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 Unit HP NOKIA warna biru, satu buah ATM BNI, dua buah dompet warna hitam dan warna cokelat, dua buah STNK motor merek Yamaha mio dan Yamaha SE88, dua buah cincin warna emas, dua buah korek api gas warna merah dan warna hijau, 13 buah Pipet warna putih, 1 buah surat emas toko emas Ujung Pandang, 2 buah Buku Tagihan, 1 buah jam tangan wanita, 1 buah tas wanita motif batik, 1 unit sepeda motor merek YAMAHA MIO warna hitam tanpa Nopol beserta kunci kontak.

Di TKP  kedua, polisi mengamankan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat Netto/Bersih 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 unit HP SAMSUNG warna merah, 1 buah Carger HP merek REALME, 1 unit sepeda motor merek HONDA VARIO warna hitam tanpa Nopol beserta kunci kontak. Sedangkan di TKP ketiga di rumah Ais, polisi menyita uang tunai Rp 3.050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah), 1 buah buku rekening BNI atas nama AIS SETIAWATI, 0 1 unit HP OPPO warna hitam, 1 unit HP SAMSUNG warna gold, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak parfum merek AQUA qarna biru yang berisi 163 plastik klip kosong, sedangkan BB shabu tidak sedikitpun didapat oleh polisi, begitu juga dari kedua pelaku awal yang ditangkap BB hanya nol sekian gram.

Pada hari Jumat 14 Januari 2022 Timsus Sat Brimob Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu, kemudian Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut namun sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP zulkarnain S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar, lalu pada pukul 17.30 Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mangamankan terduga sdr. JHON yang pada saat itu berada di sebuah bengkel motor bertempat di kelurahan rontu kecamatan raba kota Bima, kemudian Timsus memanggil ketua RT dan RW untuk menyaksikan pengeledahan terhadap sdr. JHON dan di dapati BB yang tersebuit diatas, lalu pada pukul 20.00 Wita Timsus melakukan pengembangan terhadap sdr. ANDANG GUNAWAN dengan cara memancing lewat sdr. JHON untuk bertransaksi dan Timsus berhasil mengamankan sdr. ANDANG beserta BB tersebut diatas dengan di saksikan oleh saksi umum, lalu pada pukul 20.30 Wita kembali Timsus melakukan pengembangan terhadap sdr. AIS yang merupakan hasil interogasi dari sdr. ANDANG bertempat di BTN Matakando dan Timsus melakukan penggeledahan di Rumah sdr. AIS dengan di saksikan oleh Ketua RT dan RW setempat sampai ditemukan BB tersebut diatas, kemudian pada pukul 22.06 wita Timsus kembali ke Mako Batalyon C guna proses interogasi selanjutnya dan kegiatan di hentikan untuk pengembangan di karenakan sdr. AIS tidak mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik nya, lalu pada pukul 23.50 Wita Timsus menuju kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna serah terima terduga dan BB untuk dapat diperiksa lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin yang diminta tanggapannya membenarkan telah menerima tiga pelaku narkoba yang diserahkan oleh Timsus Resmob Polda NTB.”Ketiga pelaku sudah kami terima berikut barang bukti berupa uang Rp.5Juta lebih dan sabu,” Akuinya.(KB-201*)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar