Mataram- Seorang Pria asal Lombok Timur, SA alias S (20) ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB sebagai terlapor dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Anak.
Yang bersangkutan dilaporkan oleh Pelapor yaitu orang tua dari Korban M (12) asal Lombok Tengah, sesuai LP nomor 128 yang masuk ke Polres Lombok Utara tertanggal 27 Juni 2024.
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., dalam konferensi pers di Command Centet Polda NTB, Kamis (18/07/2024).
Dalam keterangannya, dugaan peristiwa pelecehan tersebut dilakukan terlapor dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang kepada anak korban.