Pengedar Sabu di Maluk Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Atas perbuatannya, terduga diancam pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar