Disamping barang tersebut diamankan pula 1 buah bong, 2 buah Hp, 1 buah gunting, 1buah pipet yang telah diruncingkan, satu korek api gas dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
“Terduga, berikut barang-barang tersebut saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Helmi.
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.