Tim Puma berhasil menyita Barang Bukti BB, Sebut Saja 1 Unit HP Realmi C 11 Warna Merah,1 Unit Sepeda Motor Yamaha LEXI Warna Biru. Penangkapan terhadap pelaku Berdasarkan,Laporan Polisi : LP/K/151/IV/2021/NTB/Res. Dompu, Tanggal 20 April 2021.
Kapolres Dompu Melalui Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK mengatakan korban, Indriana Lita Astuti (25) warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu di jambret oleh Terduga Pelaku DR (20)
Kejadian Penjambretan Senin,(19/04/2021), Sekitar Pukul 21.30 wita, pada saat itu korban sedang pulang kerumah, habis jalan-jalan kemudian saat korban berada di depan SDN 01 Dompu, datang DR (20) dari arah belakang dan langsung mengambil 1 buah handphone Realmi C 11 milik korban dimana pada saat itu korban sedang memegang Hp miliknya dengan mengunakan tangan kiri, usai melakukan perampasan pelaku langsung melarikan diri ke arah barat, dan atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan sebesar Rp. 1.600 -(Satu juja Enam Ratus Ribu Rupiah).
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya di Polres Dompu. Dan hasil penyelidikan penyelidikan terhadap BB dan Pelaku Pencurian, dan dari hasil Lidik di ketahui bahwa 1 Unit Hp Realmi C 11 berada di rumah Pelaku.
Selasa,(20/04/2021), sekitar pukul 10.30 Wita, gabungan Tim Puma Polres Dompu dan Unit Reskrim Polsek Kempo melakukan Upaya Penangkapan serta Penggeledahan dirumah Pelaku yang beralamat di Dusun Pali Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
“Ditemukan (BB) 1 Unit Hp Realmi C 11 yang merupakan milik korban, setelah dilakukan Upaya Penangkapan kemudian terhadap Pelaku dan BB dibawa ke Polres Dompu guna untuk proses hukum lebih lanjut.[β.01/M]