SUMBAWA BESAR-Satres narkoba Polres Sumbawa Polda NTB menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti ratusan gram sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut.
Dikatakan, kedua terduga pelaku inisial MS (39) dan CO (30), kedua merupakan warga Desa Empang Bawah.