Keduanya Masing-masing Berinisial HF (36) Warga Desa Potu, Kecematan Dompu, Kabupaten Dompu Selaku Pencuri Sepeda motor dan RS Warga Kelurahan Puruga, Kecematan Rasanae Barat- Kota Bima Selaku Penadah, Ia, Akhirnya Ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota.
“HF dan RS ditangkap berdasarkan laporan pengaduan ADUAN/K/167/XII/2021/NTB/Sek.Asakota Tanggal 31 Desember 2021. Ditangkap Jum’at sore tadi,”jelas Rayendra.