Kota Bima- Penyidik satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Konferensi Pers menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Pembunuhan yang mendewasakan seorang pemuda bernama Doni Apriansyah (22), dan membuat Bagas Faradillah (21) kritis. Peristiwa berdarah itu terjadi di Kelurahan Penatoi, tepatnya di depan SMAN 4 Kota Bima, Sabtu 15 Maret 2025.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K.,M.Si., menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus ini, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi serta menganalisis hasil visum korban, Polres Bima Kota menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam waktu kurang dari 12 jam.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers yang berlangsung Minggu 16 Maret 2025 menyampaikan motif peristiwa Pembunuhan yang dilakukan secara berkelompok hingga menyebabkan tewasnya korban Doni, bermotifkan Dendam.