BIMA –Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap empat orang yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Empat pria berinisial AD (34), warga Desa Naru dan AJ (42) warga Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Sementara SS (41), AA (14), merupakan anak dan bapak warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Keempat pengedar narkoba ini ditangkap di tempat yang berbeda, SS dan AA ditangkap di kediamannya desa Tambe. Sementara AD dan AJ ditangkap di Desa Naru di rumahnya AD.
AD dan AJ diringkus setelah SS dan AA mengakui kalau Barang haram itu didapatkannya dari AD.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Ferdiansyah SH. Membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kami mengamankan empat orang 2 diantaranya anak dan bapak serta sejumlah barang bukti Narkoba Sesuai dengan UU. RI.No. 35 tahun 2009,” Kata Kapolres.