Kota Bima || Berita NTB__Tim Opsnal Polres Bima Kota Polda NTB Meringkus Seorang Pria Asal Kecamatan Wera, Kabupaten Bima Berinisial AP alias Dandu (21) yang diduga Sebagai Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Penangkapan Berlangsung Kamis (09/7/2021) malam tadi di salah satu rumah di Wera yang sebelumnya ditengarai sebagai tempat Transaksi Narkoba.
Kapolres Bima Kota AKBP. Haryo Tejo Wicaksono,S.IK Melalui Kasat Narkoba IPTU Thamrin, Jum’at (10/7/2021) mengabarkan, Mengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, yang diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, disalah satu rumah di Desa Tawali, dijadikan Tempat Transaksi Narkoba oleh AP alias Dandu. Selanjutnya Tim Opsnal yang Dibawa Komando oleh AIPDA Thaufarrahman, langsung menggerebek rumah tersebut dan mendapati AP alias Dandu.
AP Saat digeledah baik badan dan seisi rumah, didapatkan sejumlah barang bukti terkait Narkoba.
“AP tidak berkutik dan mengakui sebagai pemilik narkoba, saat digeladah badan dan seisi rumah,”jelas.
Ditangan AP, ditemukan dan disita sejumlah barang bukti BB Mulai dari kristal sabu-sabu dengan berat bersih 4,9 Gram, Rangkaian bong, sendok pipet, korek gas, 2 handphone dan uang sejumlah Rp. 1 juta.
“AP sudah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.[B.01]