Dasar petunjuk itu, Tim Puma I, berhasil mengantongi identitas, terkait keberadaan pelaku AD yang berdada di rumahnya di Desa Lido Belo Kabupaten Bima yang baru saja kembali dari pelariannya. Tim Puma I sambung Rayendraa, langsung mengepung rumah pelaku dan menangkapnya.
Dari pengakuan pelaku AD sebut Kasat Reskrim, telah melakukan aksi Pencurian Ternak di wilayah Kota Bima sebanyak 3 kali dan melakukan aksi bersama rekanya dengan inisial ANS, dn JF, Untuk BB Ternak Kambing yang di curi oleh pelaku sudah di jual ke wilayah Desa Waro dengan Kendaraan Pickup yang di gunakan pelaku.