Beranda
Hukum Kriminal
Somasi Tidak Diindahkan, Kuasa Hukum Adik Kandung Bupati Resmi Laporkan Edy Muklis Ke polda NTB
Somasi Tidak Diindahkan, Kuasa Hukum Adik Kandung Bupati Resmi Laporkan Edy Muklis Ke polda NTB
Mataram, BERITA NTB–Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muklis, S. Sos, Resmi dilaporkan ke Polda NTB oleh Dita melalui kuasa hukumnya Taufiqurrahman, SH, Rabu, (31/3/2021), laporan itu merupakan pilihan langkah hukum, setelah upaya somasi dilayangkan tidak mendapat balasan atau tidak dipahami ketua Komisi III DPR Kabupaten Bima itu.
Dita melalui kuasa hukumnya Taufiqurrahman, SH, mengatakan skandal angka 26 Milyar dari PT. Green Pangan Sejahtera, Menyasar berbagai pihak, selain membuat beberapa nama disebutkan itu resah dan tidak nyaman juga menciptakan kegaduhan di daerah Kabupaten Bima.
“Tanpa terkecuali, nama Dae Ditha juga disebutkan oleh anggota DPRD kabupaten Bima Edy Muhlis,S.sos. terlibat dalam penjualan ayam karkas di Dompu yang Nilainya Milyaran rupiah dari PT. Green pangan sejahtera, karena tidak merasa, klien saya lakukan somasi, karena tidak ada tanggapan, makanya kami melapor,” jelasnya dia.
Buntut dari penyebutan adik kandung Bupati Bima tersebut, Akhirnya sang dewan di Somasi/Peringatan Hukum, sebagai upaya baik lebih awal, namun tidak ditanggapi oleh oknum anggota DPRD, meski telah diberikan tenggang waktu 1×24 jam untuk melakukan klarifikasi.
“Laporan ini sebagai langkah lanjutan setelah disomasi yang tidak ditanggapi. Sekaligus sebagai langkah yang benar, supaya tidak menjadi fitnah, baik itu untuk yang menyampaikan Informasi tentang dugaan keterlibatan Dae Ditha, lebih khususnya bagi pelapor sendiri. Ada istilah “Fitnah lebih kejam dari Pembunuhan,” kata dia.
Menurut dia, Bisa dilihat di era melenial seperti sekarang, hampir semua orang mengakses internet dan memiliki Media sosial, atas penyampaian anggota DPRD membuat medsos banyak tanggapan yang merugikan Dae Dita atau klien.
“Mari kita hormati proses hukum kedepanya tanpa harus berspekulasi, APH akan melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan objektif. Sedangkan laporan tersebut memakai undang – undang informasi dan transaksi elektronik nomor 11 tahun 2008 sebagaimana di ubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016,” Sebutnya dia.(B. 01/RICKY)