Sat Narkoba Polres Dompu Ringkus Anak 12 Tahun Diduga Miliki Sabu, Ganja, Tramadol

Kaupaten Dompu || Berita NTB__Sat Narkoba Polres Dompu Berhasil Rngkus Berinisial AF (12) yang Diduga Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkoba  jenis Sabu-Sabu dan jenis Ganja, Tramadol Sabtu (03/07/2021).

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH mengabarka,  penangkapan terjadi Sabtu malam Sekitar  Pukul 22.00 WITA. berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman paket dari mataram yang di curigai barang Narkotika untuk Dikirim ke Dompu melalui jasa pengiriman paket.

“Pada Jum’at (02/07/2021) Sekitar Pukul 18.30 WITA Anggota Sat Resnarkoba polres Dompu Menerima informasi bahwa ada pengiriman paket dari mataram yang di curigai barang Narkotika untuk Dikirim Ke Dompu melalui jasa pengiriman paket, dari laporan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sabtu (3/07/2021) Sekitar Pukul 22.00 WITA Anggota Opsnal melakukan pengintaian di agen travel pancasari melihat seseorang yang akan mengambil paket tersebut yang bertempat di Kantor Travel Panca Sari Dompu,”Ujar Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH.

Menerima Informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu Uptu Ramli, SH Langsung Mengumpulkan anggota Opsnal Narkoba Polres Dompu yang dibawah Komando langsung Kanit Opsnal Bripka Bambang untu melakukan pengintaian disekitar lokasi yang di dapat. Tidak lama dari pengintaian tersebut terlihat 1 orang Laki yang akan mengambil paket tersebut yang bertempat di Kantor Travel Panca Sari Dompu.

“Melihat gerak gerik yang mencurigakan, Tidak menunggu lama Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga yang mengambil paket yang di curigai berisikan Narkotika tersebut Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu meminta bantuan terhadap masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu, Akan tetapi sebelum Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan, Anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap terduga serta para saksi,”lanjutnya.

Dari hasil penangkapan anggota berhasil mengamankan barang bukti BB 1  kotak sepatu warna merah merk puma yang bertulis untuk IKSAN DI DESA MBAWI Kecematan Dompu, Kabupaten DOMPU HP 082147556139 dari GUNAWAN DI MATARAM HP 087771851828 didalamnya terdapat sepasang sepatu Ket warna putih dan di masing- masing di dalam sepatu di temukan plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang di Diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan tisu, obat jenis tramadol serta narkotika yang diduga jenis ganja.

“Selanjutnya atas perintah Kapolres Dompu,  AF kami bawa ke Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tutupnya.[B.01]

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar