Pria Di Tonggorisa Diduga Cabuli Ponakannya Masih Usian 6 Tahun

Kabupaten Bima, Berita NTB- MA (34) Pria asal Desa Tonggorisa, Kecematan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tega Menodai Sikap Tidak Terpujinya Kepada Keponakan yang Masih usia Belia.Sebut saja Melati (nama Samarannya) Berumur (6) Tahun.

MA Pria asal Desa Tonggorisa, Kecematan Palibelo, Saat Jemput Polisi

Kapolpo IPTU Sumardin Membenarkan Kejadian Tersebut, Berawal Senin, (22/02/2021) Sekitar Pukul 14.30 WITA di Desa Bre, Pihaknya Melakukan Penangkapan Terhadap Terduga pelaku Pencabulan Berinsial MA (34) Adapun Penangkapan Tersebut Terkait Kasus Tindak Pidana Pencabulan yang Diduga Dilakukan MA Terhadap Korban bunga nama Samaran, Minggu 14 Februari 2021 Dirumah Milik Sukardi Dusun Laloa Desa Bre ungkapnya.
Kapospol menjelaskan Kronologis Kejadiannya Pada Sabtu 20 Februari 2021 Sekitar Pukul 17.00 WITA Pada awalnya Melati nama samarannya,yang masih belia ini,meminta kepada ayahnya untuk mengantarkan korban buang air kecil, dan ketika buang air kecil, ayahnya melihat ada yang aneh pada korban yaitu cara buang air sambil berdiri dan menangis jelasnya.
Melihat kejadian yang tak biasa tersebut, Ayah korban membawa korban ke Polindes Desa Bre, untuk di periksa oleh Bidan setempat, setelah diperiksa, disarankan oleh bidan untuk di bawa ke PKM Palibelo untuk diperiksa lebih lanjut karena di alat vital korban ditemukan ada robekan urai IPTU Sumardi.
Kata dia, Kapospol, puncaknya Minggu, 21 Februari 2021 Pukul 08.00 WITA, Ayah korban Membawa Korban ke Puskesmas Palibelo, Namu di Puskesmas Palibelo tidak ada dokter, dan korban hanya diberikan obat dan diarahkan oleh perawat untuk melaporkan kejadian ke kantor Polisi dan meminta surat visum dari Kepolisian.
“Atas kejadian tersebut Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima, dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap korban, oleh pihak Reskrim unit (PPA) Polres Bima dan korban menyampaikan bahwa dirinya dilecehkan oleh MA,tak lain pamannya sendiri,”beber Kapospol.
Mengetahui hasil pemeriksaan, Senin 22 Februari pukul 14.30 Wita pihak Polres Bima langsung melakukan pencarian dan penangkapan tehadap pelaku pencabulan di Desa Tonggorisa. Sehingga pada pukul 15.30 Wita pelaku pencabulan (MA) ditangkap oleh pihak Kepolisian tanpa ada perlawanan dirumahnya dan langsung diamankan ke Polres Bima untuk dimintai keterangan.
“Saat ini korban berada di rumahnya Kapospol juga mengimbau Keluarga Korban agar menyerahkan sepenuhnya kejadian ini kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini,”Pungkasnya.(RED)

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar