LOMBOK TENGAH- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) bersama Polsek Pujut menangkap satu pelaku inisial M kasus curanmor di Pantai Tanjung Aan Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Selasa (9/4/2024).
Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, di Praya mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya Kecamatan Pujut atas dugaan kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan salah seorang warga, mengaku telah kehilangan sepeda motor yamaha N-MAX yang di sewa oleh WNA yang terparkir di Pantai Ann Desa Sengkol Kecamatan Pujut pada hari Selasa (9/4),” katanya Sabtu.