Polisi Ringkus Bandar Sabu 26,80 Gram & Uang Kertas 36,5 Juta

Kota Bima || Berita NTB__Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menangkap terduga Bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu Wilayah Hukum Setempat.

Pelaku berinisial AH (37) ditangkap bersama Barang Bukti (BB) Sabu-Sabu dengan berat bersih Netto 21,66 Gram. 

Kapolres Bima Kota, AKBP. Haryo Tejo Wicaksono,S.IK melalui Sub Bagian Humas menyampaikan, penangkapan terhadap terduga Bandar Narkoba tersebut berlangsung Kamis (8/7/2021) sekitar Pukul 15:00 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya, di Jalan Lintas Songgela Kelurahan Ule, Kecamatan Rasana,e Barat Kota Bima.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar