Polda NTB Ambil Alih Kasus Pemerkosaan di Sumbawa

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Tegasnya.(KB-201*)

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar