“Sudah divonis kemarin, pidana penjara 15 tahun,” ungkap Humas PN Bima juga ketua majelis hakim, Y Erstanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Dari seluruh fakta saat persidangan terdakwa terbukti melakukan pidana pembunuhan, keterangan saksi dan alat bukti saat persidangan terungkap korban dibunuh di lokasi ditemukannya mayat korban yaitu di areal pertokoan Sultan Square.