Miliki Shabu-Shabu Berat Netto 2,84 Gram, Pemuda Asal Tanjung Ditangkap Polisi

Kota Bima–Tim Opsnal  Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap FD (30), terduga pengedar Narkoba. Barang Bukti (BB)-nya, serbuk kristal yang diduga Sabu-Sabu dengan berat bersih (Netto) 2,84 Gram.

Penangkapan berlangsung Sabtu,(3/4/2021) sekitar pukul 22:00 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Gang Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP. Haryo Tejo Wicaksono,S.Ik melalui Sub Humas mengungkapkan, selain Sabu-Sabu juga berhasil menyita Barang Bukti 1 buah kotak rokok Gudang garam Surya dan 1  buah Hp merk Nokia warna putih.

“Saat ini, terduga pelaku berikut BB sudah diamankan di Sat Resnarkoba untuk keperluan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolres membeberkan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di gang (TKP) sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Resnarkoba turun ke lokasi. Setelah dicek memang benar adanya, satu terduga pelaku berhasil ditangkap,” bebernya.

Setelah digeledah,Tim menemukan sejumlah BB. Termasuk diantaranya, Tiga plastik berisi serbuk kristal yang diduga Sabu-Sabu.

“BB itu berat kotornya (Bruto) 3,53 Gram, tapi setelah ditimbang hanya 2,84 G,” terangnya.(B. 05/RED)

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar