Ramli menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal. Bahwa pada salah satu rumah warga Desa Sangiang, tepatnya di RT.16/RW.09, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba kemudian memerintahkan Tim Opsnal turun lokasi untuk menyelidiki informasi tersebut.