Miliki Sabu 1,31 Gram, Pemuda Asal Sangiang Diringkus Polisi

Kabupaten Bima, Berita NTBTim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dua terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu Berinisial BD (33) dan RM (35), warga Dusun Ambarata, Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
 Inilah Kedua Terduga Pelaku Pengedar Sabu yang Diringkus Polisi

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di RT.16/RW.09, Desa Sangiang, Jum’at (21/5/2021) pukul 11.30 Wita. Dengan barang bukti sabu seberat 1,31 gram.

“Barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu dikemas dalam dua paket. Setelah ditimbang, berat bersihnya 1,01 gram,” sebut Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ramli, SH.

Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya. Yakni, 3 alat isap sabu bong, sumbu, isolasi, sendok pipet, bungkus plastik klip, dan handphone.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar