Lombok Utara, Berita NTB–Polres Lombok Utara Melalui Satuan Reserse Satreskrim Polres Lombok Utara telah mengamankan pria Berinisial RH (41) Warga Kecamatan Kayangan tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan kriminal menyetubuhi anak dibawah umur bunga nama samarannay (14) yang diketahui merupakan Anak tirinya sendiri.
Kelakuan bejat RH telah dilakukannya sejak tahun 2020 lalu, saat ini korban diketahui tengah hamil lima bulan akibat perbuatan ayah tirinya. Kini, RH telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lotara dan terancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.