Mejalang Bulan Suci Ramadhan, Polsek Rasanae Timur Sita Puluhan Botal Minuman Tradisional

Kota Bima,  BERITA NTB–Kepolisian  Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota, Selasa, (30/3/2021) melakukan razia minuman keras di sejumlah lokasi.

Razia miras menjelang bulan suci Ramadhan ini dibawah Komandan  Kapolsek Iptu Suratno dengan menyisir beberapa lokasi yang disinyalir menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima. 

Dari hasil razia polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras tradisional jenis arak dan sofi.

Kapolsek menyampaikan, razia berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah FI di Rabangodu Selatan diketahui melakukan penjualan miras.

“Tim kemudian langsung meluncur ke TKP dan dari hasi pemeriksaan, polisi menemukan 10 botol miras jenis Arak di kediaman terduga pelaku dan langsung diamankan petugas,” katanya.

Dari TKP pertama, tim kemudian melakukan razia di TKP kedua, di rumah milik SSD di Kelurahan Rontu dan di sana petugas mengamankan 5 botol besar Miras jenis Arak.

“Diduga mereka merupakan penjual miras di wilayah Kecamatan Raba,” ungkapnya.

Tak hanya berhenti di dua lokasi, razia miras kemudian dilanjutkan di rumah RFD yang berada di Kelurahan Rabadompu Timur dan di sana petugas mengamankan 13 botol Miras jenis Sofi.

“Selain itu, polisi juga mengamankan 10 botol Sofi dalam rumah SDM yang juga berada di Kelurahan Rabadompu Timur,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan, penyitaan miras tersebut sebagai antisipasi dan keseriusan polisi memberantas peredaran miras di Kota Bima, khususnya di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur.

“Menjelang Bulan Suci Ramadan masyarakat diminta tidak menjual dan mengkonsumsi Miras, terutama saat bulan puasa nanti. Kami akan bertindak tegas pada siapapun yang menjual miras saat bulan puasa,” tegasnya.( B. 01/RICKY)

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar