LSM- LKPM Desak Kapolres Bima Kota Tangkap Pemilik Kafe Brazil, Diduga Miliki Senjata Api Rakitan

Kota Bima, BERITA NTB-Ratusan Massa  aksi  yang Tergambung Dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Keadilan Poros Muda (LSM-LKPM) NTB melakukan Aksi demonstrasi  menuntut berbagai hal pada Pihak Polres Bima Kota.           
Koordinator Aksi Amiruddin S.Sos
Dalam Aksinya LSM-LKPM, mendesak Kapolres Bima kota agar segera menangkap pemilik kafe Brazil Irfan yang diduga kuat menguasai senjata api Rakitan secara ilegal, Kamis (18/3/2021), Sekitar Pukul 10.00. Wita.
Koordinator Aksi Amiruddin S.Sos mengatakan, bahwa pemilik cafe ilegal Irfan telah menembak seorang NF dan satu orang anak dibawah umur yang sekarang masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Insiden traumatik yang terjadi di kafe Brazil saat hiburan DJ Sabtu sekitar pukul 02.00 Wita dini hari itu terjadi penganiayaan secara brutal yang disertai dengan ancaman penembakan dengan menggunakan senpi yang dilakukan pemilik kafe Irfan.
Aksi Moral yang dilakukan oleh LSM – LKPM NTB tersebut adalah mendesak Kapolres Bima Kota segera proses oknum aparat Polisi F yang sekaligus menjadi keamanan di Cafe Brazil yang sudah melakukan penganiayaan secara brutal pada anak dibawah umur dan sejumlah remaja.
kemudian, Mendesak Kapolres Bima Kota segera tangkap saudara Irfan  pemilik Cafe Brazil Ule yang menguasai dan memiliki senjata api secara ilegal sekaligus menodong ke arah Faturrahman alias tatang Warga Gilipanda Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Serta satu orang korban penodongan, yang sampai saat ini masih dalam kondisi trauma.
Mendesak Pemerintah Kota Bima mencabut izin Cafe Brazil Ule sekaligus mendesak sat Pol PP Kota Bima mengawal persoalan ini hingga penegakan Perda. Terkait urusan Izin Usah Cafe Brazil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Bima, Drs. Adisan Sahidu mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak tempat usaha karaoke yang beroperasi di Wilayah Kota Bima yang tidak mengantongi izin usaha.
“Saat ini jumlah persebaran tempat usaha karaoke yang berada di lokasi Ule kota bima berstatus ilegal, sebagian kafe ijinya sudah kadaluwarsa, apalagi Cafe Brazil sama sekali tidak pernah urus izin usahanya,” ungkapnya.(B.01/RICKY)

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar