Kota Bima, Berita NTB-Lagi-Lagi Team Opsnal Polres Kota Bima Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Bima Setempat, Pada Senin,( 01/03/2021).
Pengungkapan dan penangakapan Pelaku pada Selasa,(02/03/2021) wilayah Kecamatan, Lambu Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, mengabarkan, Team Puma dibawah komando Aipda Abdul Hafid, menangkap EK (20) warga Desa Kaleo Kecamatan Lambu.
Terduga pelaku curanmor itu, jelas Hilmi, Bekuk saat berada di rumahnya. Saat ditangkap pelaku sama sekali tidak melawan.
Team Opsnal juga menyita satu unit sepeda motor Blade warna biru hasil curian pada seseorang yang menguasainya. Hasil interogasi, motor tersebut dibeli dari EK. Tidak menunggu lama, Team Opsnal pun langsung menyelidiki keberadaan pelaku
Pelaku sambung Kasat Reskrim, diduga telah melanggar Pasal 363 tentang pencurian dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EK bersama barang bukti,”pungkasnya.(RED)