Polres Bima Kota Musnahkan 10 Ekor Rusa Hasil Selundupan

“Mengingat barang bukti sudah berbau dan hancur, kami memutuskan untuk memusnahkannya dengan cara ditanam, dan proses ini disaksikan langsung oleh pihak BKSDA Bima,” jelas Iptu Franto.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Polres Bima Kota dalam menangani kasus penyelundupan satwa yang dilindungi, sekaligus menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,”pungkasnya.