Korban Taufik Samudra
Kota Bima, Berita NTB–Salah Seorang Warga Kota Bima Taufik Samudra (28) Tahun Warga Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima Resmi Melaporkan oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima ke Polres Bima Kota. Karena Diduga melakukan penipuan, dengan menjual tanah, namun tanah tersebut sebelumnya sudah dijual kepada orang lain. Dengan seharga Rp. 62 juta/2 Are.
Taufik Samudra mengatakan, pihaknya Dirugikan atas penipuan dengan menawarkan tanah yang Seharga 62 Juta/2 Are. Ketika, Taufik Samudra meminta sertifikat tanah yang di belinya kepada Nasrul Ilyas warga Asli Sumbawa yang bekerja di Kantor BPN Kabupaten Bima. Namun, jawabannya bahwa tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain.