Bentuk Kesepakatannya, Agus Selaku Direktur Utama PT. Bumi Palapa Perkasa Memberikan Kuasa Direktur Cabang Bima Ke Sumarno untuk Mengikuti tender proyek BWS tersebut. Atas K. uasa tersebut, PT. Bumi Palapa Perkasa memenangkan tender proyek tersebut.
“Harusnya, saya yang mengerjakan paket proyek tersebut. Sebab, nama saya yang digunakan untuk mengikuti tender. Itu berdasarkan kesepakatan dalam akta notaris tertanggal 13 Januari 2021,” Ungkapnya Sumarno.
“Faktanya, Kesepakatan itu dilanggar, tanggal 2 Februari 2021, Agus malah memberikan kuasa direktur pada pihak lain,” Bebernya.
Tindakan pembatalan dan pencabutan atas kuasa direktur dari Sumarno ke pihak lain dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan.