Dugaan Penipuan, Dirut PT. Bumi Palapa Perkasa Resmi Dilaporkan Ke Polda NTB

Bentuk Kesepakatannya, Agus Selaku Direktur Utama PT. Bumi Palapa Perkasa Memberikan Kuasa Direktur Cabang Bima Ke Sumarno untuk Mengikuti tender proyek BWS tersebut. Atas K. uasa tersebut, PT. Bumi Palapa Perkasa memenangkan tender proyek tersebut. 

“Harusnya, saya yang mengerjakan paket proyek tersebut. Sebab, nama saya yang digunakan untuk mengikuti tender. Itu  berdasarkan kesepakatan dalam akta notaris tertanggal 13 Januari 2021,” Ungkapnya Sumarno.

“Faktanya, Kesepakatan itu dilanggar, tanggal 2 Februari 2021, Agus malah memberikan kuasa direktur pada pihak lain,” Bebernya.

Tindakan pembatalan  dan pencabutan atas kuasa direktur dari Sumarno ke pihak lain  dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan.