”Tersangka SH dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan atau 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun penjara dan juga hukuman maksimal seumur hidup,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun Redaksi, DPO berinisial SH berhasil diamankan Tim Polair Polda NTB Sektor di Desa Seboto, Moyo, Kabupaten Sumbawa.
Tersangka kemudian diamankan di Mapolsek Pekat sejak 18 Juli 2021. Kemudian pada Kamis (22/7/2021) diserahkan oleh Kapolsek Pekat IPDA Moh. Sofyan Hidayat, S.Sos kepada KBO Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk diproses lebih lanjut,”pungkasnya.[B.01/Tim]