Mapolsek Pekat, Adimas Ardianto mengatakan, berdasarkan laporan polisi di wilayah hukum Polres Bintan, tertangkap tersangka berinisal SK dengan barang bukti 2 Kg Sabu-sabu dan 49 butir tablet Fluoro Fori Piperazine.
Tersangka SK dengan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bintan. Kini sedang dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka utama, pihaknya mendapatkan satu nama sebagai jaringan barang terlarang tersebut berinisal SH alias GD, asal Lombok Timur. SH menjadi DPO Tindak Pidana Narkotika dengan Nomor: DPO/07/VII/2021/Res Narkoba Polres Bintan Kepulauan Riau tertanggal 27 Juni 2021.