Kota Bima || BERITA NTB__Pasangan suami istri dan Salah Seorang Wiraswasta, Mereka Diduga Terlibat dalam Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu di Wilayah Hukum Setempat.
Kelima Pelaku Masing-Masing Berinisial NS (43),NR (37), MS (23), HR (22) dan NV (25). Penangkapan berlangsung Senin (28/6) di Tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Haryo Tejo Wicaksono,S.Ik Melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin Mengabarkan, Penangkapan di TKP Pertama, polisi menangkap NS dan NR, Asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasbar kota Bima. Barang Bukti (BB) nya, 1 tas merah, 4 pipet plastik, 2 Bungkus plastik klip, 2 batray, 1 isolasi dan Uang kertas sebanyak Rp,15.350.000.
Sementara di TKP Kedua, penangkapan terhadap MS dan HR, Pasangan Suami Istri asal Kelurahan Tanjung. BB-nya 1 bong terpasang kaca dan 1 plastik klip.
Sedankan NV ditangkap di TKP Ketiga dengan BB 17 Poket palstik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis Shabu, setelah ditimbang diketahui dengan berat Bruto 5,29 Gram dan berat Netto 0,92 Gram.
Selain itu, juga terdapat BB lain seperti 1 tas warna bunga, 1 lembar celana corak pelangi dan uang kertas Sebanyak Rp,3.050.000.
Tiga perempuan dan Dua Laki-laki berikut sejumlah BB sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres setempat guna keperluan proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.[B.01]