Diduga Oknum Anggota Polres Bima Kota Halangi Tugas Wartawan, Ketua MIO Kabupaten Bima Akan Laporkan Ke Polres Bima Kota

“Saya pastikan tindakan oknum polisi itu tidak akan dimaafkan hingga diproses peradilan hukum nantinya. MIO Indonesia di 34 provinsi akan mengawal hingga dipastikan oknum polisi melepas baju kebeserannya sebagai abdi negara yang saat sekarang masih melekat dalam tubuhnya,” tegasnya Muhtar.

Pria yang juga Pemimpin Redaksi LintasRakyat.Net itu menambahkan, tindakan oknum polisi itu selain kuat diduga melanggar ketentuan UU pokok Pers, namun juga tidak mencerminkan sebagai abdi negara yang taat dan patuh atas pilar demokrasi yang keempat.