Diduga Oknum Anggota Polres Bima Kota Halangi Tugas Wartawan, Ketua MIO Kabupaten Bima Akan Laporkan Ke Polres Bima Kota

Kabupaten Bima, Berita NTBKetua Media Independen Online atau disingkat (MIO- INDONESIA) Kabupaten Bima Muhtar akan melaporkan oknum Polres Bima Kota diduga menghalang-halangi Tugas wartawan tintarakyat.com member of MIO, pada saat hendak Melakukan Liputan aksi di pos  perbatasan Rasana’e Timur, Kelurahan Kumbe, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu, (12/05/2021), Sekitar Pukul 08.45 Wita.  


Ketua MIO Kabupaten Bima, Muhtar

Kami media member of MIO akan melaporkan Ke Propam Polres Bima Kota  usai lebaran. 

Kasus pelecehan profesi tugas wartawan dilakukan oknum polisi itu, kami akan kordinasikan dengan Ketua Pengurus Wilayah (PW) NTB, hingga Ketua Dewan Pengurus Pusat (PP) MIO Indonesia untuk mengusut tuntas. Ini tidak dibisa ditoleril karena menurut korban bahwa oknum polisi itu menghalangi tugas wartawan dan juga menghapus semua data dan dokumen hasil liputannya tersebut,” Katanya Muhtar.

Muhtar menegaskan, apapun “dalih ” dari Oknum polisi tersebut nantinya itu tidak jadi Persoalan. Pada prinsipnya bahwa tindakan itu kuat diduga perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengahambat, menghalang- halangi tugas wartawan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena pelaksanaan tugas pers dilindungi oleh hukum sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) UU Pers tersebut. Jadi, tidak ada alasan bagi hukum untuk tidak menghukum oknum polisi yang bertugas di Polres Bima Kota itu.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar