Diduga Mafia Tanah, ini Klarifikasi Oknum BPN Kabupaten Bima “Merasa Difitnah”

Kota Bima, Berita Ntb–Setelah Dilakukan Atensi Perundingan. Lantaran Ditunding dan Difitnah oleh Pihat keluarga NH (32) Oknum Pegawai  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. Terkait tudingan Mafia Tanah yang menjadi pembicaraan oleh pihak Taufik Samudra (28). Pihak NH (32), Secara tegas membantah bahwa dirinya telah melakukan penipuan dengan menjual tanah pada Taufik Samudra (28) seharga 80 juta. Ia menegaskan bahwa dirinya merasa difitnah atas tuduhan penipuan, yang menerima uang sebesar Rp. 80 juta kepada Saudara Taufik Samudra Yang semestinya,  NH hanya menerima uang cash senilai Rp. 30 juta.

Dinyatakan Kepada beberapa awak Redaksi ini, saat dilangsungkan perbincangan untuk mengklarifikasi atas tudingannya, Jum’at, (16/04/2021) Malam. Oknum pegawai BPN Kabupaten Bima NH (32) mengatakan, terkait adanya keterangan dari Saudara Taufik Samudra (28) Warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima yang telah melaporkan dirinya ke Kopolres Bima Kota, yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Asakota, karena diduga melakukan penipuan uang menjual tanah, dengan seharga Rp. 62 juta/2 Are, serta menerima uang hingga senilai Rp. 80 juta itu semua tidak benar dan hanya fitnahan semata.

Setelah mendengar dan ditelusuri lebih jauh, pernyataan kedua belah pihak yang sedang berseteru ini, bahwa kedua belah pihak mempunyai versi masing-masing. 

Jika pada pemberitaan sebelumnya pihak Saudada Taufik Samudra (28) sendiri, mengatakan telah memberikan uang cash sebesar Rp.32 juta pada NH (32) oknum pegawai BPN Kabupaten Bima pada awal di tawarkan tanah. 

Dan melanjutkan dengan mentransfer sisanya Rp. 30 juta melalui Rekening pribadi NH, dan keseluruhan jumlah uang yang diberikan senilai Rp. 62 juta. Namun hal itu jesteru dibantah oleh pihak NH (32), ia mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima uang cash sebesar Rp. 30 juta dari Taufik Samudra (28), diawal menawarkan tanah kepadanya. Dan terkait adanya saudara Taufik Samudra  yang mentransfer sisanya Rp. 30 juta itu, adalah Fitnah Besar.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar