“Keterangan tersangka, ia mengambil barang-barang tersebut berlainan waktu. Terkadang masih ada pemilik rumah dan juga saat pemilik rumah sedang ke kantor,” Ungkap Adib.
Sementara barang berupa gelang liontin emas seberat 19 gram lebih, lanjut Adib, telah dijual HK di toko emas di Kopmleks Pasar Sila Bima seharga Rp. 10 juta. Demikian juga sarungnya telah dijual kepada warga sekitar tempat tinggalnya.
“Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk jalan-jalan dan belikan barang-barang rumah tangga.” Pungkas Adib.(B.R01)