Bejat ! Gadis 13 Tahun Diperkosa Tiga Orang Pemuda Hingga Hamil

LOMBOK TENGAH || Berita NTB__Kasus Pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini Terjadi di desa Barabali, Kecamatan Batukliang, tiga Pelaku Diamankan aparat Kepolisian Lombok Tengah (Loteng) awal bulan Juli lalu.

Parahnya, Ketiga Pelaku Pemerkosaan Masing-Masing Berinisial Yu (31), AH (17) dan KDS (17) Karena Diduga telah Menyetubuhi Anak di bawah Umur asal Kecamatan Batukliang, hingga hamil. Satu Orang pelaku di antaranya, KDS diketahui masih Berstatus Pelajar.

Ketiganya pun kini terancam hukuman berat hingga kurungan selama 15 tahun Penjara. 

“Pelakunya ada tiga, satu sudah dewasa. Sementra dua Pelaku lainnya masih di bawah umur,”Ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK, Kamis (08/07/2021).

Korban Mawar  disetubuhi oleh para pelaku sekitar bulan Juni lalu. Kala itu, korban tengah berada dirumah pelaku AH yang diketahui punya hubungan asmara dengan korban. Oleh pelaku, korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi. Korban yang termakan rayuan kemudian disetubuhi oleh AH.

Tidak lama berselang datang dua pelaku lainnya Yu dan KDS yang juga ikut menyetubuhi korban secara bergiliran. Korban sendiri disetubuhi sebanyak lima kali. Dua kali oleh Yu dan pacarnya AH serta satu kali oleh KDS. Pasca kejadian itu, korban diminta untuk tidak menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang lain.

Namun selang sebulan kemudian, korban diketahui hamil. Ia pun menceritakan prihal kehamilan tersebut kepada ibunya yang selanjutnya memberitahukan ayah korban. Geram, ayah korban pada 1 Juli kemarin kemudin melaporkan kejadian tersebut.

Begitu mendapat laporan aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan para pelaku yang disebut oleh korban.

“Ketiga terduga pelaku langsung kita amankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” sebut Agus.

Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda maksimal Rp 5 miliar. Dan, pasal 287 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kita juga mengamankan belasan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini,” terangnya.[B.01]

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar