Kabupaten Bima, Berita Ntb–Berinisial AP (22) dan Berinisial FA (19) warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus polisi saat asyik pesta sabu-Sabu di rumahnya.
Anggota Polsek Wera yang mendapat informasi pesta sabu-Sabu langsung menggerebek rumah Berinisial AP yang sudah lama menjadi target operasi (TO) pada Kamis (15/4/2021). Mengetahui aparat datang dengan membawa senjata lengkap, pelaku Berinisial FA yang sedang berdiri di depan rumah Berinisial AP berusaha membuang barang bukti (BB) satu paket sabu. Oleh petugas barang bukti itu pun diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, tersangka Berinisial AP alias Dandu tepergok sedang menghisap sabu. “Dari tangan Berinisial AP, petugas mendapatkan barang bukti satu plastik sisa paket sabu, bong, pipet, uang Rp 150 ribu hasil penjualan, dan 2 unit handphone. Sebagian besar barang bukti didapatkan dari hasil penggeledahan,” kata Kapolsek Wera, Iptu Husnain, Jumat (16/4/2021).
Dari hasil interogasi pihak kepolisian di TKP, Berinisial AP mengakui jika saat memakai sabu tidak hanya berdua dengan Berinisial FA. Namun diakuinya ada dua pelaku lain yang saat penggerebekan polisi kabur melalui pintu belakang.
“Iya benar, ada dua pelaku lainnya yakni Berinisial KF dan Berinisial SD. Kedua berhasil kabur mengetahui petugas datang. Saat ini identitas kedua pelaku telah kami kantongi dan saat ini masih diburu oleh tim Reskrim,” tegasnya.
Usai penggerebekan, terang Husnain, kedua pelaku Berinisial FA dan Berinisial AP berikut barang bukti langsung digelandang ke Kantor Polsek Wera, Bima untuk diproses lebih lanjut. “Jumat siang kedua pelaku dan semua barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.[β.01/Raf]