Ancam Sebarkan Video Porno mantan Bos, Pria Asal Dompu Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

“Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara,” Ujar Kasatreskrim.[β.01]

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar