Mataram, Berita Ntb— Perempuan Berinisial RA (33) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram Nusa Tenggara Barat Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram, Sabtu,(10/4/2021).
Emak-emak tersebut Diringkus setelah 45 hari atau 1,5 bulan berstatus DPO kepolisian atas Kasus 15 Gram sabu-sabu.
“Sabtu sore ini RA yang menjadi DPO kasus Pemilik 15 Gram sabu di Karang Bagu. Sekitar 1,5 bulan dia buron,” Ungkapnya Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Sabtu, (10/04/2021).