BIMA, Berita NTB.-Seorang Pria Berinisial JN (21) Warga Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dan RM (18), Warga Desa Dumu Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Keduanya ditangkap Tim patroli Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor
JN dan RM terduga pengedar Narkoba, dengan barang bukti 28 poket Narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu ditangkap Patroli Brimob yang dibawah Komando Bripka Arif Hidayat S.Sos, di pertigaan Desa Sumi-Lambu, Selasa (7/12/2021) Sekitar pukul 21.30 Wita. Saat giat melaksanakan patroli cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).