Hasilnya, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Singkatnya, dua terduga pelaku dan satu unit SPM Sonic diamankan.
Pelaku mengaku SPM Sonic merupakan hasil dari kejahatan curanmor.
Tak hanya itu, pelaku pun mengaku mencuri SPM Honda Beat Warna Hitam. Namun, sudah dijual ke Desa Karumbu Kecamatan Langgudu dengan harga Rp. 2 Juta.
Kemudian terduga pelaku pun mengakui sudah sering kali melakukan pencurian di TKP yang berbeda di Kecamatan Sape. Hasil curian tersebut langsung di perjual belikan ke beberapa desa di kecamatan Lambu dan Langgudu.