KOTA BIMA, BeritaNTB-Tim Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Katim, AIPDA Abdul Hafid berhasil menangkap Dua terduga Pelaku Curanmor.
Kedua terduga pelaku yakni Anas Saputra alias Eno laki-laki usia 17 Tahun dan Iwan Saputra alias One laki-laki usia 17 Tahun.Â
Selain terduga pelaku, tim juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sebilah Parang dam 7 Unit Sepeda Motor (SPM).Â
Penangkapan terhadap Dua terduga pelaku warga Kecamatan Lambu Kabupaten itu berlangsung pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 15:30 Wita.
Kedua terduga pelaku ditangkap di Desa Mandala Kecamatan Wera.Â
SPM yang berhasil diamankan yakni Honda Beat Warna Hitam, Soni warna merah, Vega R warna hitam, Vario Warna merah, Yamaha Vega R warna hitam, Honda Vario warna merah dan Honda Beat warna biru.Â
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas iptu Jufrin mengatakan,
Penangkapan terduga berdasarkan Laporan Polisi : LP/K/28/XII/2022 / NTB / Res. Bima Kota / Sek. Sape, tanggal 23 Desember 2022.
Menindaklanjuti laporan atas terjadinya tindak pidana curanmor 1 unit Honda Beat warna hitam nopol EA 6297 XJ, tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta Barang Bukti tersebut.Â
Hasilnya, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Singkatnya, dua terduga pelaku dan satu unit SPM Sonic diamankan.Â
Pelaku mengaku SPM Sonic merupakan hasil dari kejahatan curanmor.
Tak hanya itu, pelaku pun mengaku mencuri SPM Honda Beat Warna Hitam. Namun, sudah dijual ke Desa Karumbu Kecamatan Langgudu dengan harga Rp. 2 Juta.Â
Kemudian terduga pelaku pun mengakui sudah sering kali melakukan pencurian di TKP yang berbeda di Kecamatan Sape. Hasil curian tersebut langsung di perjual belikan ke beberapa desa di kecamatan Lambu dan Langgudu.Â
Selanjutnya TIM Pun Langsung meluncur ke berbagai tempat yang di maksud dan dalam waktu kurang lebih 2 X 24 Jam TIM pun kembali berhasil mengamankan 6 UNIT BB SPM hasil curian terduga pelaku sehingga berjumlah menjadi 7 Unit SPM yang di mana salah satunya termasuk SPM merek BEAT Warna Hitam dengan identitas sebagai mana yang tercantum di Laporan Polisi di atas.
Tim kembali menginterogasi ke 2 terduga pelaku dan menerangkan serta mengakui bahwa untuk 7 UNIT BB SPM tersebut merupakan SPM hasil Curian ke dua terduga pelaku.
TIM mengamankan ke 2 terduga pelaku beserta 7 UNIT SPM hasil curian tersebut Ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota Untuk diproses lebih lanjut,”pungkasnya